Lindungi Pelaut dan Awak Kapal, DPR dan Kemenaker Sepakati Ratifikasi MLC 2006



JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) bersama dengan Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati rqaatifikasi MLC 2006. Hal ini ditandai dengan diterimanya keterangan Pemerintah RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritim Labour Convention=MLC 2006).

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sangat baik dari Komisi IX DPR sehingga proses ratifikasi  MLC 2006 ini bisa kita sepakati bersama, " kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Hanif menjelaskan, tujuan utama ratifikasi MLC 2006 adalah memberikan pelindungan kepada pelaut dan awak kapal tekait pemenuhan hak dasar yang antaranya soal upah, syarat kerja, termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan dan pengawasan.

Diratifikasi LMC 2006 ini, kata Hanif  akan ada jumlah dampak positif yang akan diterima Indonesian secara keseluruhan tekait untuk meningkatkan peran aktif indonesia di dunia intenasional.

Di antaranya adalah memberikan perlindungan kerja di bidang maritim, memberikan perlindungan optimal bagi awak kapal Indonesia, memperluas kesempatan kerja bagi awak kapal indonesia di bidang maritim, meningkatkan daya saing industri perkapalan indonesia di industri perkapalan dunia sekaligus meningkatkan koordinasi di bidang maritim diantara para stakeholder khususnya pemerintah. “Dengan demikian memang bentuk kehadiran negara dalan nelindungi rakyatnya di dalam melindungi warganya terutama pelaut dan awak kapal, “ katanya.

Lebih jauh  Hanif menambahkan, MLC 2006 ini merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Standard) yang telah diadopsi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke 94 pada bulan Februari 2006. Konvensi ini memperbaharui 37 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim. Selain itu, konvensi ini telah berlaku efektif di seluruh Negara Anggota ILO pada tanggal 20 Agustus 2013, setelah 30 Negara Anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships)mencapai 33 persen.

“Sampai dengan saat ini (per Agustus 2016) Negara yang meratifikasi MLC, 2006 telah mencapai 79 Negara Anggota ILO dan total tonase kapal dunia telah mencapai 91 persen, “ ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Lindungi Pelaut dan Awak Kapal, DPR dan Kemenaker Sepakati Ratifikasi MLC 2006"

Posting Komentar