Tanda Bahaya Di kapal
1. a.Untuk kapal2 dari 2500 M3 atau lebih harus mempunyai sijil2 bahaya (Alarmrol),sesuai denganketentuan peraturan/Undang2 yang berlaku.
b.Pada alarmrol tercantum kententuan tugas masing2 anak buah.
c.Alarmrol harus digantung ditempat tempat yang mudah dapat dibaca dengan baik oleh anak buah kapal misalnya:
- Di kamar peta (original )
-Tempat anak buah kapal
-Tempat istirahat para perwira dan tempat2 yang dianggap perlu.
2. Detetapkan di masing2 kapal oleh Nakhoda dan tiap2 ABK diharuskan mentaati semua insturksi/peraturan yang telah ditetapkan di masing2 kapal.
3. Menurut instruksi yang telah ditetapkan dan pembagian tugas di atur oleh Nakoda.
0 Response to "Ini Dia Tanda Bahaya Di kapal"
Posting Komentar