Gaji Nakhoda Dalam Negeri Cuma 40% dari Pelaut di Kapal Asing

Gaji Nakhoda Dalam Negeri Cuma 40% dari Pelaut di Kapal Asing

Gaji Nakhoda Dalam Negeri Cuma 40% dari Pelaut di Kapal Asing
Jakarta -Para nakhoda di Indonesia banyak yang memilih bekerja di perusahaan pelayaran asing di luar negeri. Hal ini sangat beralasan, karena gaji mereka bila bekerja di dalam negeri hanya 40% dari gaji yang mereka terima bekerja bila bekerja di kapal asing.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT) Trisakti Jakarta yang juga mantan Dirjen Perhubungan Laut Tjuk Sukardiman dalam seminar kemaritiman di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (18/5/2015)

"Karena salary-nya, perbandingan 40:100, 40 untuk kita. Tantangan untuk mewujudkan kesejahteraan para pelaut kita," kata Tjuk.

Ia mengatakan selain minat para pelaut atau nakhoda Indonesia yang lebih memilih bekerja di kapal asing, para perusahaan pelayaran di luar negeri juga banyak yang senang memakai jasa para nakhoda lulusan Indonesia.

"Kapal asing tertarik sama pelaut Indonesia karena taat, disiplin, sudah banyak juga yang bisa bahasa Inggris. Laris manis pelaut kita, itu dampak positifnya," katanya.

Namun makin banyaknya lulusan nakhoda di dalam negeri yang bekerja di kapal asing, justru berimbas pada berkurangnya tenaga nakhoda di kapal-kapal dalam negeri.

"Negatifnya ya, kita terancam kedaulatannya. Karena salary kita belum bisa menyamai asing," katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Wahyu Satryo Utomo mengatakan, seorang pelaut pemula yang baru lulus kuliah pelayaran dengan posisi perwira di bawah nakhoda, ‎mendapatkan gaji Rp 4-5 juta/bulan di dalam negeri.

Sementara, perusahaan asing bisa memberi gaji US$ 900-1.300 per bulan atau hingga lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Perusahaan-perusahaan asing memberi gaji yang lebih tinggi dibanding perusahaan nasional. Apalagi jika jabatannya sudah tinggi, yaitu menjadi nakhoda.

Seorang nakhoda, mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibanding pelaut lainnya, terutama yang sudah berpengalaman sampai US$ 11.000/bulan atau Rp 100 juta lebih/bulan.

Sumber detik..com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gaji Nakhoda Dalam Negeri Cuma 40% dari Pelaut di Kapal Asing"

Posting Komentar