Alat-Alat Pemancar Kapal

1. Markonis mengerjakan tugasnya atas perintah Nahkoda. Ia bertanggung jawab terhadap Nahkoda dan mempunyai wewenang dalam keberesan Kamar Radio, alat-alat Radio, Buku-buku Radio, dan lain2 alat penerima, pemancar kapal dan lain-lain. Ia berhak menahan/meniadakan kawat-kawat yang bertentangan dengan hukum negara, tata tertib, atau yang dapat mempengaruhi ketenteraman umum

2. Kawat-kawat dinas ditulis/ditik pada formulir-formulir yang telah ditetapkan serta harus disetujui atau diparaf oleh Nahkoda sebelum dikirim.

3. Permintaan reparasi dan lain-lain harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dinas Radio serta disetujui oleh Nahkoda sebelum dikirimkan ke Divisi Armada.

4. Pengurus dan Pemeliharaan Radar, Echosounder, R.D.F.Loran, Decca (kalau ada), Walkie-Talkie, Public Addressing System

5. Markonis merangkap jabatan purser dan Chief Steward dikapal-kapal dimana tidak ada seorang purser/Ch. Steward sesuai mutasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alat-Alat Pemancar Kapal"

Posting Komentar